5 Mar 2010

Hari-Hari Besar Nasional Republik Indonesia


Tanggal 1 Januari Diperingati Sebagai Hari Raya Tahun Baru Masehi
Tanggal 10 Januari Diperingati Sebagai Hari Tritura
Tanggal 15 Januari Diperingati Sebagai Hari Peristiwa Laut atau Samudera
Tanggal 25 Januari Diperingati Sebagai Hari Gizi
Tanggal 9 Februari Diperingati Sebagai HUT Persatuan Wartawan Indonesia
Tanggal 13 Februari Diperingati Sebagai Hari Farmasi
Tanggal 1 Maret Diperingati Sebagai Hari Kehakiman Indonesia
Tanggal 9 Maret Diperingati Sebagai Hari Wanita Indonesia
Tanggal 11 Maret Diperingati Sebagai Hari Surat Perintah 11 Maret (Supersemar)
Tanggal 18 Maret Diperingati Sebagai Hari Arsitektur Indonesia
Tanggal 24 Maret Diperingati Sebagai Hari Peringatan Bandung Lautan Api
Tanggal 6 April Diperingati Sebagai Hari Nelayan Indonesia
Tanggal 9 April Diperingati Sebagai Hari Penerbangan Nasional
Tanggal 19 April Diperingati Sebagai Hari Pertahanan Sipil (Hansip)
Tanggal 21 April Diperingati Sebagai Hari Peringatan RA. Kartini
Tanggal 24 April Diperingati Sebagai Hari Angkutan Nasional
Tanggal 27 April Diperingati Sebagai Hari Lembaga Pernasyarakatan Indonesia
Tanggal 1 Mei Diperingati Sebagai Hari Peringatan Pernbebasan Irian Barat
Tanggal 2 Mei Diperingati Sebagai Hari Pendidikan Nasional
Tanggal 3 Mei Diperingati Sebagai Hari Surya
Tanggal 20 Mei Diperingati Sebagai Hari Kebangkitan Nasional
Tanggal 21 Mei Diperingati Sebagai Hari Buku Nasional
Tanggal 1 Juni Diperingati Sebagai Hari Lahirnya Pancasila
Tanggal 3 Juni Diperingati Sebagai Hari Pasar Modal Indonesia
Tanggal 21 Juni Diperingati Sebagai Hari Krida Pertanian
Tanggal 22 Juni Diperingati Sebagai Hari Ulang Tahun Kota Jakarta
Tanggal 24 Juni Diperingati Sebagai Hari Bidan Indonesia
Tanggal 29 Juni Diperingati Sebagai Hari Keluarga Berencana Nasional
Tanggal 1 Juli Diperingati Sebagai Hari Bhayangkara
Tanggal 1 Juli Diperingati Sebagai Hari Anak-anak Indonesia
Tanggal 5 Juli Diperingati Sebagai Hari Bank Indonesia
Tanggal 12 Juli Diperingati Sebagai Hari Koperasi Indonesia
Tanggal 22 Juli Diperingati Sebagai Hari Kejaksaan
Tanggal 10 Agustus Diperingati Sebagai Hari Veteran Nasional
Tanggal 14 Agustus Diperingati Sebagai Hari Pramuka (Praja Muda Karana)
Tanggal 17 Agustus Diperingati Sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Tanggal 18 Agustus Diperingati Sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia
Tanggal 19 Agustus Diperingati Sebagai Hari Departemen Luar Negeri
Tanggal 21 Agustus Diperingati Sebagai Hari Maritim Nasional
Tanggal 1 September Diperingati Sebagai Hari Polwan (Polisi Wanita)
Tanggal 8 September Diperingati Sebagai Hari Aksara
Tanggal 8 September Diperingati Sebagai Hari Pamong Praja
Tanggal 11 September Diperingati Sebagai Hari RRI (Radio Republik Indonesia)
Tanggal 17 September Diperingati Sebagai Hari Perhubungan Nasional
Tanggal 17 September Diperingati Sebagai Hari Palang Merah Indonesia
Tanggal 24 September Diperingati Sebagai Hari Agraria Nasional (Hari Tani)
Tanggal 28 September Diperingati Sebagai Hari Kereta Api
Tanggal 29 September Diperingati Sebagai Hari Sarjana
Tanggal 30 September Diperingati Sebagai Hari Berkabung Nasional Gestipu
Tanggal 1 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kesaktian Pancasila
Tanggal 5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Ulang Tahun ABRI
Tanggal 15 Oktober Diperingati Sebagai Hari Hak Asasi Binatang
Tanggal 16 Oktober Diperingati Sebagai Hari Parlemen Republik Indonesia
Tanggal 24 Oktober Diperingati Sebagai Hari Dokter Indonesia
Tanggal 27 Oktober Diperingati Sebagai Hari Penerbangan Nasional
Tanggal 28 Oktober Diperingati Sebagai Hari Sumpah Pemuda
Tanggal 30 Oktober Diperingati Sebagai Hari Keuangan
Tanggal 3 November Diperingati Sebagai Hari Kerohanian
Tanggal 10 November Diperingati Sebagai Hari Pahlawan
Tanggal 12 November Diperingati Sebagai Hari Kesehatan Nasional
Tanggal 21 November Diperingati Sebagai Hari Pohon
Tanggal 25 November Diperingati Sebagai Hari Guru (PGRI)
Tanggal 4 Desember Diperingati Sebagai Hari Artileri
Tanggal 9 Desember Diperingati Sebagai Hari Armada Republik Indonesia
Tanggal 12 Desember Diperingati Sebagai Hari Transmigrasi
Tanggal 15 Desember Diperingati Sebagai Hari Infanteri
Tanggal 19 Desember Diperingati Sebagai Hari Trikora
Tanggal 20 Desember Diperingati Sebagai Hari Sosial
Tanggal 22 Desember Diperingati Sebagai Hari Ibu

Sakarin dan Siklamat

Penggunaan sakarin dan siklamat sebagai zat pemanis makanan dari beberapa penelitian ternyata dapat menimbulkan karsinogen. Dari hasil uji coba menunjukkan bahwa meningkatnya tumor kandung kemih pada tikus melibatkan pemberian dosis kombinasi sakarin dan siklamat dengan perbandingan 1: 9.

Siklamat yang memiliki tingkat kemanisan yang tinggi dan enak rasanya tanpa rasa pahit walaupun tidak berbahaya dan digunakan secara luas dalam makanan dan minuman selama bertahun-tahun, keamanannya mulai diragukan karena dilaporkan dari hasil penelitian pada tahun 1969 bahwa siklamat dapat menyebabkan timbulnya kankaer kandung kemih pada tikus yang diberi ransum siklamat.


Hasil metabolisme siklamat yaitu sikloheksilamina mempunyai sifat karsinogenik. Tingkat peracunan siklamat melalui mulut pada tikus percobaan yaitu LD50 (50% hewan percobaan mati) sebesar 12,0 g/kg berat badan. Penelitian lain menunjukkan bahwa siklamat dapat menyebabkan atropi yaitu terjadinya pengecilan testicular dan kerusakan kromosom.

Pada penelitian lainnya menunjukkan bahwa siklamat terbukti tidak bersifat karsinogen dan uji mutagenisitas jangka pendek tidak membuahkan hasil yang konsisten. Hal ini menyebabkan siklamat di beberapa negara diizinkan kembali penggunaannya, kecuali negara Amerika Serikat tidak mengizinkan penggunaan siklamat sebagai zat tambahan makanan.

Di Indonesia menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 722/Menkes/Per/1X/88 kadar maksimum asam siklamat yang diperbolehkan dalam makanan berkalori rendah dan untuk penderita diabetes melitus adalah 3 g/kg bahan makanan/minuman. Menurut WHO batas konsumsi harian siklamat yang aman (ADI) adalah 11 mg/kg berat badan.


Sedangkan pemakaian sakarin menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 208/Menkes/Per/1V/85 tentang pemanis buatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 722/Menkes/Per/1X/88 tentang bahan tambahan pangan, menyatakan bahwa pada makanan atau minuman olahan khusus yaitu berkalori rendah dan untuk penderita penyakit diabetes melitus kadar maksimum sakarin yang diperbolehkan adalah 300 mg/kg. Sumber disini :

Beberapa Teknologi Pengawetan Makanan

Sumbernya disini
Untuk mengawetkan makanan dapat dilakukan beberapa teknik baik yang menggunakan teknologi tinggi maupun teknologi yang sederhana. Caranya pun beragam dengan berbagai tingkat kesulitan, namun inti dari pengawetan makanan adalah suatu upaya untuk menahan laju pertumbuhan mikro organisme pada makanan. Berikut adalah beberapa teknik standar yang telah dikenal secara umum oleh masyarakat luas dunia.

1. Pendinginan
Teknik ini adalah teknik yang paling terkenal karena sering digunakan oleh masyarakat umum di desa dan di kota. Konsep dan teori dari sistem pendinginan adalah memasukkan makanan pada tempat atau ruangan yang bersuhu sangat rendah. Untuk mendinginkan makanan atau minuman bisa dengan memasukkannya ke dalam kulkas atau lemari es atau bisa juga dengan menaruh di wadah yang berisi es. Biasanya para nelayan menggunakan wadah yang berisi es untuk mengawetkan ikan hasil tangkapannya. Di rumah-rumah biasanya menggunakan lemari es untuk mengawetkan sayur, buah, daging, sosis, telur, dan lain sebagainya. Suhu untuk mendinginkan makanan biasa biasanya bersuhu 15 derajat celsius. Sedangkan agar tahan lama biasanya disimpan pada tempat yang bersuhu 0 sampai -4 derajat selsius.

2. Pengasapan
Cara pengasapan adalah dengan menaruh makanan dalam kotak yang kemudian diasapi dari bawah. Teknik pengasapan sebenarnya tidak membuat makanan menjadi awet dalam jangka waktu yang lama, karena diperlukan perpaduan dengan teknik pengasinan dan pengeringan.

3. Pengalengan
Sistem yang satu ini memasukkan makanan ke dalam kaleng alumunium atau bahan logam lainnya, lalu diberi zat kimia sebagai pengawet seperti garam, asam, gula dan sebagainya. Bahan yang dikalengkan biasanya sayur-sayuran, daging, ikan, buah-buahan, susu, kopi, dan banyak lagi macamnya. Tehnik pengalengan termasuk paduan teknik kimiawi dan fisika. Teknik kimia yaitu dengan memberi zat pengawet, sedangkan fisika karena dikalengi dalam ruang hampa udara.

4. Pengeringan
Mikro organisme menyukai tempat yang lembab atau basah mengandung air. Jadi teknik pengeringan membuat makanan menjadi kering dengan kadar air serendah mungkin dengan cara dijemur, dioven, dipanaskan, dan sebagainya. Semakin banyak kadar air pada makanan, maka akan menjadi mudah proses pembusukan makanan.

5. Pemanisan
Pemanisan makanan yaitu dengan menaruh atau meletakkan makanan pada medium yang mengandung gula dengan kadar konsentrasi sebesar 40% untuk menurunkan kadar mikroorganisme. Jika dicelup pada konsenstrasi 70% maka dapat mencegah kerusakan makanan. Contoh makanan yang dimaniskan adalah seperti manisan buah, susu, jeli, agar-agar, dan lain sebagainya.

6. Pengasinan
Cara yang terakhir ini dengan menggunakan bahan NaCl atau yang kita kenal sebagai garam dapur untuk mengawetkan makanan. Tehnik ini disebut juga dengan sebutan penggaraman. Garam dapur memiliki sifat yang menghambat perkembangan dan pertumbuhan mikroorganisme perusak atau pembusuk makanan. Contohnya seperti ikan asin yang merupakan paduan antara pengasinan dengan pengeringan.




Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More